Di Tengah Pandemic Sidang Paripurna I BPM Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Dilaksanakan Online

Pada hari Minggu, 3 Mei 2020 telah dilaksanakan Sidang Paripurna I BPM Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang dihadiri oleh Panitia Sidang Paripurna I, Ketua-ketua LMFK, Ketua Himpunan Mahasiswa setiap prodi, Ketua-ketua Badan Semi Otonom (BSO), perwakilan tiga orang dari setiap LMFK, dan perwakilan dua orang dari setiap angkatan di masing-masing prodi. Sidang ini dibuka oleh Ketua Panitia dan juga Wakil Dekan III. Adapun agenda pada Sidang Paripurna I ini adalah pengesahan amandemen pedoman pelaksanaan SKP dan promosi berbayar kegiatan kemahasiswaan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Dimana pada sidang ini menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
Bab II Penerapan Pedoman Pelaksanaan SKP, pada poin 7 wajib direkap diubah menjadi wajib diverifikasi.
Bab II Penerapan Pedoman Pelaksanaan SKP, pada poin 8 Pengesahan diganti menjadi Verifikasi.
Pada Bab III Pembobotan SKP Pedoman Pelaksanaan SKP, poin-poin SKP setiap Proker LMFK, HM, dan BSO dilampirkan.
Bab I Pendahuluan Pelaksanaan Promosi Berbayar pada poin a penghasilan diubah menjadi pemasukan dana
Bab II Jenis, Harga, dan Kaidah Promosi Berbayar Pelaksanaan Promosi Berbayar pada Kaidah Promosi Berbayar poin 2 ditambah setelah musyawarah
Bab II Jenis, Harga, dan Kaidah Promosi Berbayar pada Kaidah Promosi Berbayar poin 3 Promosi berbayar maksimal dilakukan sebanyak 5 kali setiap minggu dihapuskan.
Bab III Konsekuensi Promosi Berbayar Pelaksanaan Promosi Berbayar pada poin 1 5 poin diubah menjadi 2 poin.
Bab III Konsekuensi Promosi Berbayar Pelaksanaan Promosi Berbayar pada poin 3 Pengguguran Satuan Kredit Partisipan (SKP) kepanitiaan dipertimbangkan diubah menjadi Promosi berbayar yang tidak sesuai dengan kesepakatan akan memperoleh peringatan secara lisan dari BPM FK Unud. Apabila peringatan tetap tidak diindahkan oleh panitia kegiatan kemahasiswaan, maka SKP kepanitiaan tersebut akan dipertimbangkan untuk gugur melalui:
a. Poin penliaian Voice of Meeting (VoM)
b. Forum diskusi khusus yang diselenggarakan oleh BPM FK Unud
Sidang melalui daring ini pertama kali dilakukan oleh BPM Fakultas Kedokteran Universitas Udayana mengingat karena adanya pandemic Covid-19. Tentunnya karena baru pertama kali diselenggarakan, Alvina Dharma selaku Ketua Panitia Sidang Paripurna I ini mengunggkapkan bahwa terdapat banyak kendala seperti adanya miss comunication antar panitia dalam penyampaian informasi ke Steering Committee (SC) dan ke Inti BPM itu sendiri saat persiapan sidang ataupun saat sidang sedang berlangsung. Selain itu, kendala lain yang terjadi saat sidang adalah adanya kemungkinan peserta untuk keluar masuk ruang webex, koneksi yang terputus-putus, dan juga karena menggunakan aplikasi video conference yang menghabiskan banyak kuota dengan durasi sidang paripurna yang juga lumayan panjang.
Adapun cara antisipatif yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kendala yang mungkin akan terjadi mengingat Sidang Paripurna II yang juga akan dilaksanakan secara daring, menurut Ketua Panitia Sidang Paripurna ini adalah dengan lebih mem-follow up seluruh panitia, menyarankan operator agar lebih teliti dan mendengarkan pendapat dari undangan, mengecek berkas-berkas yang akan dikirim apabila masih terdapat kesalahan agar bisa segera direvisi terlebih dalulu sebelum dikirimkan ke Steering Committee (SC) dan Inti undangan lainnya, serta terkait masalah kuota pihak Universitas sendiri telah memberikan subsidi kuota sehingga hal tersebut bukanlah kendala lagi.
Sementara Ketua BPM Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Jody Erlangga menyatakan bahwa meskipun banyak kendala, kendala tersebut tidak mempengaruhi esensi dari sidang paripurna tahun ini. Ia menilai secara keseluruhan jalanya sidang dapat dikatakan lancar, karena tujuan acara sendiri sudah dapat tercapai. Ia juga menyampaikan saran untuk lebih meningkatkan persiapan pada sidang paripurna selanjutnya mengingat sidang tersebut akan dilakukan secara daring lagi. Jody Erlangga juga berharap semoga hasil dari Sidang Paripurna ini dapat memperjelas aturan-aturan yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
Sidang Paripurna I diakhiri dengan penanda tanganagnan berita acara, dan penanda taganan ini dilakukan dengan menyalin tanda tangan Ketua BEM Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dan juga Ketua BPM Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang selanjutnya akan dilakukan penandatangan secara langsung setalah pandemic Covid-19 ini berakhir.

Narasumber:

Penulis :Luh komang tresia putri wulandari

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments