Pro Kontra Permendikbud Mengenai Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.1 Hadirnya aturan dari Permendikbud ini dilatarbelakangi oleh laporan dari beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa terkait keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Terbitnya aturan dari menteri tersebut bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap civitas akademika dalam mewujudkan pembelajaran yang aman.3

Namun, aturan PPKS tersebut tidak sepenuhnya disambut positif oleh masyarakat, bahkan menuai kontroversi. Sebagian pihak yang kontra dengan aturan tersebut menganggap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 merupakan peraturan yang melegalkan praktik perzinahan di lingkungan kampus. 2

Permendikbud PPKS Dinilai Legalkan Zina 

Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) bersama 12 organisasi yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) menilai Permendikbud RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi itu bermasalah dan meresahkan umat.8 Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai aturan tersebut berpotensi melegalkan zina. 10

Hal yang menuai protes tersebut dari berbagai kalangan adalah adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam aturan tersebut. Lebih lanjut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengusulkan pada pasal 5 ayat (2), terdapat beberapa rumusan yang perlu untuk diubah dan diperbaiki.9

Di antaranya, Pasal 5 ayat 2 huruf b yang mengatur bahwa “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.” Frasa itu dapat diubah menjadi “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja kepada korban.” Alasan perubahannya poin itu karena korban tindak pidana kekerasan seksual dan/atau semua korban tindak pidana tidak pernah diminta persetujuannya untuk menjadi korban kejahatan.

Lalu, Pasal 5 ayat 2 huruf f yang berbunyi “mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban”, dapat diubah menjadi “mengambil, merekam, dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual”. Poin ini disebut MUI harus diubah karena semua proses pembuatan media informasi yang bernuansa seksual itu sejak awal tidak pernah disetujui oleh para calon korban.

Selain itu, MUI juga mengusulkan agar Pasal 5 ayat 2 huruf g, h, l, dan m untuk menghilangkan frasa “tanpa persetujuan korban.” Sebab, kalimat sebelumnya sudah memenuhi unsur-unsur pidana kejahatan atau kekerasan seksual.

Kritik pun datang dari Sekjen Ikadi, ustaz Dr Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan bahwa Permendikbud No 30 Tahun 2021 banyak mengadopsi draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR Periode 2014-2019. Menurutnya, di antara poin krusial yang dikritisi dan ditolak oleh MOI dalam Permendikbud itu antara lainterkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent).8 “Tentu ini sangat berbahaya, karena aktivitas seksual, standar benar dan salahnya bukan nilai agama melainkan persetujuan dari para pihak.” kata ustaz Kusyairi melalui pers rilis yang diterima Republika,co.id pada Rabu (3/11). “Selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa dan ada persetujuan dari para pihak maka aktivitas seksual itu menjadi halal. Meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah, bukankah ini berarti membuka seks bebas?” katanya lagi.

Dia mengatakan, Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 berpotensi melegalkan dan memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan LGBT yang  bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. 

Mematahkan Anggapan Melegalkan Zina

Meski demikian, banyak pihak yang menyambut positif bahkan menilai kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini sebagai ‘angin segar’. Salah satunya adalah Sekretaris Umum HopeHelps Network, Arby Algazi, sebagai pihak yang sering menangani kasus kekerasan seksual di kampus. “Selama ini HopeHelps yang ada di kampus-kampus ini mau tidak mau harus menggunakan apa yang kita punya, yaitu SOP, Peraturan Rektor, Kode Etik, yang sama sekali tidak bisa menggambarkan dan mengakomodasi kekerasan seksual,” tutur Arby Algazi.2 

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menampik adanya pelegalan zina dalam Permendikbud Ristek ini. Ia mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.3 “Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk diawal Permendikbud Ristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” ucap Nizam dalam keterangan yang diterima detikEdu, Senin (8/11/2021).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Dosen Ilmu Hukum Universitas Prasetiya Mulya, Kartika Paramita, yang diunggah pada kanal Instagram Narasinewsroom, “Apakah dengan mencantumkan kalimat ‘dengan persetujuan korban’ itu bisa berarti pasal itu bisa berbalik? Kalau tidak ada persetujuan korban berarti diperbolehkan, dong. Nah, cara membacanya tidak boleh seperti itu sebab hal itu mengartikan sesuatu hal yang tidak diatur oleh hukum dan itu berbahaya kalau kita menginterpretasikannya seperti itu,” Tegasnya. 

Dukungan datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan, “Permendikbud Ristek ini menguatkan upaya kami memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak Indonesia dan menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual sekaligus memeranginya. Dengan demikian, kita memiliki regulasi yang lebih komprehensif.“

Mendikbudristek Siap Terima Masukan 

Terkait Permendikbud Ristek PPKS ini, Mendikbud Ristek menyampaikan, “Saya sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini dan terus akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendengar dan menampung berbagai masukan. Bagi saya, beragam respons yang muncul itu adalah tanda yang baik, tanda bahwa masih banyak yang peduli dengan pendidikan Indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita,” jelas Menteri Nadiem sekaligus menekankan bahwa pendidikan adalah milik kita bersama.5

Mengubah Paradigma Kampus 

Selanjutnya, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, meminta perguruan tinggi tidak lagi menutupi kasus kekerasan seksual dengan dalih menjaga nama baik kampus. “Dulu kelihatannya kalau kita menutupi kasus kekerasan seksual seperti (solusi) yang terbaik karena tidak mau reputasi kampus menjadi buruk, sekarang harus berubah,” ujar Nadiem dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).6

Alih-alih menutupi kasus kekerasan seksual, Ia menyatakan bahwa yang ingin Kemendikbud lihat justru tindak lanjut dari perguruan tinggi terhadap kejadian tersebut. Termasuk soal pemberian sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual untuk menunjukkan keberpihakan kampus kepada para korban kekerasan seksual. Selain itu, juga bertujuan membantu mahasiswa untuk merasa aman dan tidak lagi takut atau khawatir berada di lingkungan kampus. “Kalau mereka melaporkan kekerasan seksual di kampus akan ada harapan, akan ada hasil, dan akan ada keadilan,” tegasnya lagi.

Nadiem menjelaskan, keberpihakan terhadap penyintas akan terwujud melalui kehadiran Satuan Tugas (Satgas) yang berfungsi sebagai tempat pelaporan, pemulihan, perlindungan, dan monitoring bagi korban dan saksi kekerasan seksual. Satgas juga berfungsi untuk memberikan rekomendasi kebijakan terhadap peristiwa kekerasan seksual di kampus. Hal tersebut sesuai amanat Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.7

Hadirnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merefleksikan respon pemerintah terhadap isu kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. Meskipun terdapat pro dan kontra, aturan yang bertujuan mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi harus tetap kita kawal bersama. Lantas, bagaimana pendapat Sobat Injeksi mengenai isu ini? 

Referensi:

  1. Kristina. 2021. Poin-poin Penting Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/edu/detikpedia/d-5810594/poin-poin-penting-permendikbud-nomor-30-tahun-2021/amp
  2. Eka Alisa Putri. 2021. Dituding Legalkan Zina, Permendikbudristek Nomor 30/2021 Jadi Angin Segar bagi Korban?. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012994298/dituding-legalkan-zina-permendikbudristek-nomor-302021-jadi-angin-segar-bagi-korban?_gl=1%2A1oujsr8%2A_ga%2AZXY4blNSLUVIdEpzRGlkMC12eGxfbWxLX3E3Zk9qbnBHS09CTE9MYUxRN3hmTHVDSUptRndpSHhCZW5rcmxhSA..&page=3
  3. Kristina. 2021. Permendikbudristek PPKS Dianggap Legalkan Zina, Ini Kata Dirjen Dikti. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5801942/permendikbudristek-ppks-dianggap-legalkan-zina-ini-kata-dirjen-dikti
  4. Kominfo. 2021. Tetaskan Solusi Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. https://www.kominfo.go.id/content/detail/38072/tetaskan-solusi-cegah-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi/0/berita.
  5. Kemendikbud. 2021. Permen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan.https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/permen-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi-tuai-dukungan
  6. CNN Indonesia. 2021. Nadiem Ingatkan Kampus Tak Lagi Tutupi Kasus Kekerasan Seksual. https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/nasional/20211111101223-20-719615/nadiem-ingatkan-kampus-tak-lagi-tutupi-kasus-kekerasan-seksual/amp
  7. Andrian Saputra. 2021. Ikadi dan 12 Ormas Tolak Permendikbud Kekerasan Seksual. Republika.co.id. https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/r1yugx396
  8. CNN Indonesia. 2021. MUI Minta Pasal Bermasalah Permendikbud soal Kekerasan Seks Dicabut. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211110084923-20-719023/mui-minta-pasal-bermasalah-permendikbud-soal-kekerasan-seks-dicabut
  9. Bramasta. D. 2021.Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro Kontra. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2021/11/14/140000465/isi-permendikbud-ristek-nomor-30-tahun-2021-yang-tuai-pro-kontra
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments