Pro Kontra Kebijakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Pelecehan dan kekerasan seksual bukanlah kasus yang baru di lingkungan sekitar. Pelecehan seksual dapat terjadi baik secara verbal maupun non verbal di mana saja dan kapan saja. Pelecehan seksual atau yang juga disebut sexual harassment adalah pemaksaan seksual, permintaan untuk melakukan hubungan seksual dengan imbalan tertentu, serta tindakan, perkataan, maupun isyarat seksual yang sifatnya menghina orang lain sehingga orang tersebut akan merasa terganggu, tersinggung, dan terintimidasi (United Nation, 2013). Perlakuan yang mengarah ke pelecehan seksual diantaranya lelucon seksual yang tidak diinginkan, catcalling, menyentuh atau meraba bagian tubuh yang sifatnya seksual tanpa izin, membuat isyarat gerakan tubuh yang sensual, menunjukkan hal-hal seksual pada seseorang tanpa persetujuan, dan yang lainnya (United Nation, 2010). Seseorang disebutkan mengalami kekerasan seksual atau sexual violence ketika orang tersebut dipaksa atau dimanipulasi untuk melakukan aktivitas fisik seksual oleh orang lain tanpa adanya persetujuan (Klot et al., 2003). Hal yang perlu digaris bawahi adalah baik pelecehan seksual maupun kekerasan seksual, keduanya merupakan perilaku asusila yang mengandung unsur paksaan sehingga merugikan orang lain sebagai korban. Kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual penting untuk disikapi bersama agar kasus-kasusnya dapat ditekan dan tidak memunculkan korban-korban lainnya.

Kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan sedang marak terjadi, terutama di lingkungan perguruan tinggi. Menurut survei 79 kampus di 29 kota oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebanyak 77% dosen mengaku bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya. Selanjutnya, sebanyak 63 persen korban tidak melaporkan kejadian tersebut pada pihak kampus. Hal ini dianggap menimbulkan fenomena gunung es, artinya kasus yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya (Kemendikbud Ristek, 2021a). Untuk mendukung hasil survei tersebut, Divisi Injeksi Online LPM PCYCO FK Unud menyebarkan kuesioner kepada seluruh mahasiswa FK Unud. Hasilnya, sebagian besar responden belum pernah melihat dan mengalami kejadian kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, dari 73 responden yang didapatkan, sebanyak 71,2% setuju bahwa lingkungan di sekitar kampus belum terbebas dari pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Adapun contoh perilaku yang termasuk dalam pelecehan dan/atau kekerasan seksual adalah menggoda seseorang dengan ucapan mengarah kepada hal seksual, mengganggu kenyamanan seseorang ketika berada di ruang privasi seperti toilet, dan menyentuh area sensitif seseorang tanpa izin dan secara sengaja.

Saat ini kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi semakin banyak terjadi. Pihak yang peduli terhadap kasus kekerasan seksual sudah berupaya melakukan penanggulangan, seperti memberikan edukasi bentuk-bentuk pelecehan seksual yang dapat mengarah pada kekerasan seksual di kampus. Namun, upaya tersebut masih dianggap lemah dan membutuhkan manajemen pencegahan serta penanggulangan yang bersifat komprehensif. Bahkan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus selama ini belum tegas dan metode penyelesaiannya belum dilakukan secara tuntas. Kemudian, Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penetapan peraturan menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran civitas akademika kampus tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus (Kominfo, 2021).

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi berisikan 9 bab dan 58 pasal. Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah dituliskan bentuk tindakan yang mencakup kekerasan seksual, sasaran dari peraturan ini, dan prinsip yang digunakan dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual. Pencegahan Kekerasan Seksual dalam aturan tersebut melalui pembelajaran, penguatan tata kelola dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Penanganan kekerasan seksual yang dimaksudkan dalam aturan ini berupa melalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Selain itu, dijelaskan pula adanya pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan maksud memberikan tempat berlindung untuk para korban kekerasan seksual serta menindaklanjuti kekerasan seksual apabila terdapat laporan (Kemendikbud Ristek, 2021b).

Berdasarkan hasil kuesioner yang diisi oleh 73 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, mahasiswa dominan mendukung agar segera ditetapkannya Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021. Hal ini didasari oleh harapan untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman selama proses perkuliahan. Dengan tidak tegasnya peraturan mengikat terkait pelecehan dan/ kekerasan seksual di lingkungan kampus, civitas akademika masih merasa khawatir dan tidak bebas selama menjalani aktivitas di area kampus. Oleh karena itu, Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 didukung agar segera ditetapkan untuk mencegah kekerasan seksual yang dapat menyerang fisik maupun mental korban.

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi memiliki urgensi yang tinggi untuk segera disahkan. Hal ini didasari pada belum adanya mekanisme yang jelas terhadap tindakan pelecehan dan/ kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebanyak 94,5% dari 73 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana menjawab peraturan ini urgen untuk disahkan dan dilaksanakan di lingkungan kampus. Hal ini dilatarbelakangi oleh keinginan mahasiswa untuk diberlakukannya peraturan yang mengikat seluruh civitas akademika terkait pencegahan pelecehan dan/ kekerasan seksual. Keberadaan peraturan ini dapat memberikan kejelasan mekanisme penindakan dugaan pelecehan dan/ kekerasan seksual di kampus, sehingga terdapat faktor pencegah tindakan pelecehan dan/ kekerasan seksual. Hal ini bertujuan untuk memberi rasa aman kepada civitas akademika beraktivitas di lingkungan kampus, tanpa khawatir menjadi korban pelecehan dan/ kekerasan seksual.

Dalam proses penyusunannya, Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan. Berdasarkan hasil kuesioner, peraturan tersebut masih memerlukan peninjauan kembali terkait materi secara substansial. Adanya pasal yang menimbulkan ambiguitas dan terdapat poin-poin yang perlu dikaji ulang menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukannya peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut. Sehingga, kebijakan yang diharapkan menjadi perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Peninjaun kembali secara substansial diperlukan untuk memberikan makna yang tidak mengarah pada legalisasi seks bebas di lingkungan masyarakat. Selain itu, definisi kekerasan seksual dalam peraturan ini dianggap mempersempit makna, sehingga disarankan diganti dengan kejahatan seksual. Salah satu pasal yang memerlukan peninjauan kembali adalah pasal 5 ayat 2 terkait kalimat “tanpa persetujuan korban”. Hal ini dianggap memiliki makna ambiguitas yang bisa saja nantinya malah menjadi bumerang untuk korban. Pasal-pasal yang tertera juga diharapkan sejalan dengan budaya yang dimiliki oleh perguruan tinggi, sehingga dapat diterima di seluruh perguruan tinggi Indonesia.

Sebanyak 94,5% dari 73 mahasiswa FK setuju agar segera ditetapkannya Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021. Responden berharap dengan penetapan peraturan ini dapat memberikan rasa aman ketika menjalani perkuliahan di area kampus. Walaupun banyak yang setuju agar Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 segera ditetapkan, sebagian mahasiswa merasa peraturan ini perlu ditinjau kembali karena terdapat poin-poin yang menimbulkan ambiguitas.

Sebagai lembaga pendidikan, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana diharapkan memiliki perhatian terhadap isu pelecehan dan/ kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa dan civitas akademika lainnya memiliki hak yang sama untuk merasa aman dan terbebas dari perilaku pelecehan dan/ kekerasan seksual yang mengancam di lingkungan kampus. 

Referensi

Kemendikbud Ristek. 2021a. Mendikbud Ristek: Ada Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Website Resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. [Online]. Diakses pada 11 Desember 2021. Tersedia pada: https://itjen.kemdikbud.go.id/webnew/2021/11/13/mendikbudristek-ada-darurat-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi/

Kemendikbud Ristek. 2021b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Klot, J., Delargy, P. & Turmen, T. 2003. What is Sexual Violence? Violence Against Women, Vol. 82, pp. 411–418.

Kominfo. 2021. Tetaskan Solusi Cegah Kekerasan Seksual di perguruan tinggi. [Online]. Diakses pada 11 Desember 2021. Tersedia pada: https://kominfo.go.id/content/detail/38072/tetaskan-solusi-cegah-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi/0/berita 

United Nation. 2010. What is Sexual Harassment. U.S. Equal Employment Opportunity Commission. [Online]. Diakses pada 11 Desember 2021. Tersedia pada: https://www.un.org/womenwatch/osagi/pdf/whatissh.pdf

United Nation. 2013. Prohibition of discrimination, harassment, including sexual harassment, and abuse of authority. [Online]. Diakses pada 11 Desember 2021. Tersedia pada: https://www.un.org/womenwatch/uncoordination/antiharassment.html

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments