PPKM DARURAT ALIAS PPKM BERLEVEL

Pandemi Covid-19 sudah memasuki tahun ketiga setelah resmi diumumkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi yang melanda seluruh dunia. Kini, varian baru dari mutasi virus Covid-19 memperparah keadaan. Tingkat infeksius dan patologis yang tinggi membuat varian baru Covid-19 berdampak pada melonjaknya kasus positif Covid-19, tidak terkecuali di Indonesia.

Lonjakan kasus positif Covid-19 yang kian meningkat membuat pemerintah Republik Indonesia akhirnya menerapkan PPKM Darurat per tanggal 3-20 Juli 2021 yang diberlakukan di daerah Jawa dan Bali. Setelah masa berlaku PPKM Darurat berakhir dan melihat kondisi yang masih belum stabil, pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan kebijakan pembatasan dengan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Berlevel. Level yang ada dalam PPKM berskala 1-4, di mana semakin tinggi angka dalam skala level maka semakin ketat PPKM yang diterapkan. PPKM Darurat diidentikkan dengan PPKM Level 4. 

PPKM Level 1-4

Berdasarkan Ketetapan Menteri Kesehatan mengacu pada saran World Health Organization (WHO), indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 daerah yang ditetapkan sebagai zona dengan level 1-4 dijelaskan sebagai berikut:

PPKM Level 1:

  1. Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk.
  2. Terdapat kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk.
  3. Terdapat kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal per 100.000 penduduk. 

PPKM Level 2: 

  1. Terdapat 20-50 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk.
  2. Terdapat 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk.
  3. Terdapat 1-2 kasus Covid-19 meninggal per 100.000 penduduk.

PPKM Level 3:

  1. Terdapat 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk.
  2. Terdapat 10-20 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk.
  3. Terdapat 2-5 kasus Covid-19 meninggal per 100.000 penduduk.

PPKM Level 4: 

  1. Terdapat lebih dari 150 kasus kasus Covid-19 per 100.000 penduduk. 
  2. Terdapat lebih dari 30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk.
  3. Terdapat lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal per 100.000 penduduk.

Daftar Daerah dengan Zona PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali

Kasus positif Covid-19 menunjukkan angka yang cukup tinggi di daerah Jawa-Bali. Untuk itu, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, pemerintah menetapkan bahwasannya daerah Jawa-Bali akan diberlakukan PPKM Level 3-4.

NoDaerahLevel 3Level 4
1BantenKab. SerangKab. LebakKab. PandeglangKota Tangerang Selatan Kota TangerangKota Serang Kab. Tangerang Kota Cilegon 
2Jawa Barat Kab. Sukabumi Kab. Subang Kab. Pangandaran Kab. Majalengka Kab. Kuningan Kab. Indramayu Kab. Garut Kab. Cirebon Kab. Tasikmalaya Kab. PurwakartaKab. Karawang Kab. Bekasi Kota SukabumiKota DepokKota Cirebon Kota Cimahi Kota BogorKota Bekasi Kota BanjarKota Bandung Kota TasikmalayaKab. Sumedang Kab. BogorKab. Bandung Barat Kab. Bandung 
3DKI Jakarta
Kota Administrasi Jakarta BaratKota Administrasi Jakarta TimurKota Administrasi Jakarta UtaraKota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta PusatKab. Administrasi Kepulauan Seribu
4Jawa TengahKab.PurbalinggaKab. Pekalongan Kab. Magelang Kab. CilacapKab. BrebesKab. BoyolaliKab. BloraKab. Pemalang Kab. GroboganKab. JeparaKab. Sukoharjo Kab. RembangKab. Pati Kab. KudusKab. KlatenKab. KebumenKab. BanyumasKota TegalKota SalatigaKota Magelang Kab. Wonosobo Kab. WonogiriKab. Temanggung Kab. TegalKab. SragenKab. SemarangKab. PurworejoKab. KendalKab. KaranganyarKab. DemakKab. Batang Kab. BanjarnegaraKota Pekalongan 
5DI Yogyakarta
Kota YogyakartaKab. SlemanKab. BantulKab. KulonprogoKab. Gunungkidul
6Jawa TimurKab. SampangKab. PasuruanKab. PamekasanKab. PacitanKab. KediriKab. SumenepKab. ProbolinggoKota ProbolinggoKab. Tulungagung Kab. SidoarjoKab. MadiunKab. Lamongan Kab. Gresik Kota Surabaya Kota Malang Kota Madiun Kota KediriKota Blitar Kota Batu Kab. TubanKab. TrenggalekKab. PonorogoKab. NgawiKab. NganjukKab. MojokertoKab. MalangKab. MagetanKab. LumajangKab. JombangKab. Bondowoso Kab. BojonegoroKab. BlitarKab. BanyuwangiKab. BangkalanKota ProbolinggoKota Pasuruan Kab. Situbondo
7BaliKab. JembranaKab. BangliKab. KarangasemKab. BulelengKab. BadungKab. GianyarKab. KlungkungKab. TabananKota Denpasar

Referensi :

  1. Mendagri.2021. Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021. https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Juli/Inmendagri%20PPKM%20Non%20Jawa%20Bali%20No%2025%20Tahun%202021.pdf
  2. CNN Indonesia. 2021. Poin-point Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3.  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210726062532-20-672063/poin-poin-aturan-baru-perpanjangan-ppkm-level-4-dan-3
  3. Maritim. 2021. PPKM Level Empat dan Tiga diberlakukan Mulai 26 Juli-2 Agustus 2021, Menko Luhut:”Rapat Barisan Demi Pemulihan Bersama. https://maritim.go.id/ppkm-level-empat-tiga-diberlakukan-mulai-26-juli-2/
  4. Tribun News. 2021. Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4 serta Daftar Wilayah yang Dilabeli PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali.  https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/27/perbedaan-ppkm-level-1-sampai-4-serta-daftar-wilayah-yang-dilabeli-ppkm-level-3-dan-4-di-jawa-bali?page=4

Staff          : Sahara Putri 

Editor        : Adinia Salsabila Savira

Redaktur   : Ni Made Prima Kusuma Dewi

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments