FORMA 2016 : KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DIPATUHI ATAU DIABAIKAN?

Penyampaian materi tentang bahaya merokok dan penanggulanganya dengan penerapan KTR oleh dr. I Wayan Gede Artawan Eka Putra, M. Epid dari BTCI, dalam Forum Mahasiswa BEM FK UNUD
Penyampaian materi tentang bahaya merokok dan penanggulanganya dengan penerapan KTR oleh dr. I Wayan Gede Artawan Eka Putra, M. Epid dari BTCI, dalam Forum Mahasiswa BEM FK UNUD

Masalah rokok di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat, setikdaknya 2 dari 3 laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok. Jumlah perokok remaja di Indonesia pun juga meningkat dengan sedikitnya 20 dari 100 remaja di Indonesia adalah perokok.

 “Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok karena mayoritas perokok mulai merokok ketika remaja…” Remaja ternyata menjadi target penjualan utama industri rokok, mengingat bahwa remaja yang mulai merokok sejak dini akan mengalami penyakit “kecanduan” sehingga akan terus mengkonsumsi rokok. Selain itu, jika industri rokok hanya memiliki pelanggan orang dewasa, mereka akan bangkrut karena tiap harinya pelanggan mereka akan berkurang baik karena sakit, mati, atau sadar dan berhenti merokok sebelum mereka sakit. Inilah yang menyebabkan industri rokok sangat loyal dalam memberikan beasiswa maupun sponsorship untuk kegiatan-kegiatan remaja.

 Merokok tentu sangat berbahaya, namun menutup pabrik rokok sepertinya bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Oleh sebab itu digunakanlah empat strategi untuk menurunkan jumlah perokok, salah satunya dengan menerapkan KTR (Kawasan Tanpa Rokok). KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Salah satu dari 7 wilayah yang diatur oleh KTR adalah wilayah kampus. Kampus merupakan tempat pendidikan sehingga wajib menjadi contoh implementasi KTR.

 Universitas Udayana sebagai salah satu universitas di Indonesia pun telah menerapkan KTR dengan dikeluarkannya SK Rektor tentang KTR pada 8 Mei 2015. Setelah satu tahun berjalannya implementasi KTR di UNUD, masih terdapat banyak permasalahan yang dijumpai yaitu pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yang dimuat dalam KTR. Hal inilah yang mendasari BEM FK UNUD untuk menyelenggarakan Forum Mahasiswa yang membahas tentang “KTR dipatuhi atau diabaikan?” Forum yang berlangsung di ruang teater gedung FK UNUD pada hari Jumat, 27 Mei 2016 ini menghadirkan dr. I Wayan Gede Artawan Eka Putra, M. Epid dari BTCI (Bali Tobacco Control Initiative).  Beliau membawakan materi mengenai bahaya rokok dan penanggulangannya dengan implementasi KTR. Forum ini juga mengundang ketua BEM PM Universitas Udayana dan ketua atau perwakilan dari seluruh BEM dan Senat yang ada di lingkungan Universitas Udayana. Dalam forum ini, perwakilan dari masing-masing fakultas diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan masukan tentang implementasi KTR di UNUD yang kemudian akan ditanggapi langsung oleh dr. Arta selaku narasumber.

 

 Setelah dikeluarkannya SK REKTOR tentang KTR pada 8 Mei 2016, maka seluruh Fakultas di lingkungan UNUD wajib mengimplementasikannya. Namun, dari survei yang dilakukan diketahui bahwa kepatuhan dari masing-masing Fakultas tentang KTR masih sangat kurang. Berdasarkan diskusi yang berlangsung selama  forum mahasiswa ini berlangsung, ditemukan bahwa tidak semua civitas di masing-masing fakultas paham tentang KTR. Banyak yang menganggap KTR hanyalah lambang bisu, banyak yang tahu bahwa KTR telah diterapkan tapi tidak berani menegur mereka yang masih merokok di wilayah kampus, bahkan bukan hanya mahasiswa, tapi dosen dan pegawai pun masih banyak yang merokok di lingkungan kampus. Untuk itu, terdapat usulan untuk lebih meningkatkan lagi sosialisasi tentang penerapan KTR, bukan hanya untuk mahasiswa, tapi juga ke pihak dosen dan pegawai. Selain itu, mereka juga menilai bahwa perlu diadakan forum yang lebih besar dengan menghadirkan Rektor, Dekanat, Dosen, Pegawai dan mahasiswa untuk membahas tentang implementasi KTR sehingga semua akan tahu dan bisa mematuhinya. Sanksi yang jelas dan tegas serta pembentukan tim monitoring juga diperlukan untuk mengawasi pengimplementasian KTR ini. Tim monitoring hendaknya tidak hanya dari mahasiswa, melainkan juga dari dosen yang lebih senior, sehingga ketika ada dosen atau pegawai yang merokok tidak segan untuk menegur.

 Ada juga usulan lainnya yaitu apabila UNUD ingin menerapkan KTR, maka perlu disediakan tempat khusus untuk merokok. Mengingat merokok merupakan pilihan bagi mereka yang perokok, dan menghirup udara bersih dan bebas dari asap rokok adalah hak bagi mereka yang tidak merokok, pembangunan tempat khusus untuk merokok ini memang dapat dilakukan namun dengan beberapa ketentuan yaitu tempat itu harus jauh dari pintu masuk utama, jauh dari gedung utama, dan jauh dari orang yang lalu-lalang.

 Pengimplementasian KTR diwilayah kampus memang wajib diterapkan 100%, mengingat kampus merupakan tempat pendidikan sehingga sepatutnya menjadi contoh dalam penerapan KTR. Namun, di UNUD yang sudah satu tahun terakhir menerapkan KTR masih banyak menghadapi permasalahan dalam penerapannya. Kedepannya diperlukan ketegasan dalam penerapan KTR dengan membentuk tim monitoring, sanksi yang jelas dan tegas, serta dengan meningkatkan sosialisasi penerapan KTR di UNUD. (lauren)  

 

Forum Mahasiwa BEM FK UNUD dibuka secara resmi oleh Pembantu Dekan III Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana, Dr. dr. I Made Jawi, M.Kes
Forum Mahasiwa BEM FK UNUD dibuka secara resmi oleh Pembantu Dekan III Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana, Dr. dr. I Made Jawi, M.Kes
Peserta Forum Mahasiswa BEM FK UNUD dari masing-masing Fakultas yang ada di lingkungan Universitas Udayana diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan masukan tentang penerapan KTR di UNUD
Peserta Forum Mahasiswa BEM FK UNUD dari masing-masing Fakultas yang ada di lingkungan Universitas Udayana diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan masukan tentang penerapan KTR di UNUD
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments