WUJUDKAN UDARA BEBAS ASAP ROKOK MELALUI KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)

hari bebas tembakau sedunia

Sudahkah kalian mengetahui apa itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ?

Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), kali ini kita akan membahas mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau yang disingkat dengan KTR. Sebenarnya sudah banyak tanda KTR yang dipasang di tempat-tempat umum yang sering kita kunjungi, seperti sekolah, kampus, halte, taman bermain, dan lain-lain. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas seperti apa penerapan kawasan tanpa rokok atau bahkan ada yang sudah mengetahuinya, tetapi hal tersebut dilanggar oleh mereka.

Oke, sekarang kita bahas mengenai pengertian kawasan tanpa rokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau. Penetapan KTR tersebut merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Lalu seharusnya dimana saja KTR ditetapkan ? KTR perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang sesuai dengan tujuannya yaitu melindungi masyarakat dari asap rokok. Gagasan mengenai penetapan KTR tersebut sudah sangat baik, tetapi dalam penerapannya masih belum jelas. Terkadang masih dijumpai beberapa orang yang merokok atau bahkan menjual rokok dalam kawasan tanpa rokok, sementara beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan KTR. Di samping itu, Bali sudah mensahkan KTR tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Apa saja sanksi bagi masyarakat yang melanggar penetapan KTR ? Menurut Perda Bali No. 10 Tahun 2011, setiap orang dan/ atau badan yang melanggar kewajiban dan larangan mengenai KTR akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.

Nah, sekarang sudah mulai paham mengenai apa itu KTR dan penerapannya kan ? Kita sebagai masyarakat juga perlu turut berperan dalam mewujudkan KTR. Misalnya, kita menemukan orang yang merokok pada area KTR, tegur dan beri informasi kepada mereka bahwa area tersebut merupakan kawasan tanpa rokok sehingga kedepannya semakin banyak masyarakat yang sadar dan mengetahui penetapan KTR. Saat ini beberapa daerah diluar Bali juga sudah mulai mensahkan penetapan KTR pada daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, mari kita tuntut hak kita untuk memperoleh udara bebas asap rokok dengan turut serta berperan dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Selamat memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia. (Elisya)

Sumber :

  • Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
  • Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments