Sejak dikeluarkannya Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 47/3 tertanggal 14 Oktober 1992, tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional (HDI). Peringatan ini dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa, peran, dan kemampuan para penyandang disabilitas. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan disabilitas sebagai kondisi yang menyebabkan gangguan pada hubungan seseorang dengan lingkungan. Sedangkan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Berdasarkan data WHO, diketahui bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas terbesar di dunia, di mana 15% dari penduduk dunia atau sekitar satu miliar orang merupakan penyandang disabilitas. Laporan WHO juga menyebutkan 80% dari seluruh penyandang disabilitas berada di kalangan negara-negara berkembag. Di Indonesia sendiri sensus maupun survei penyandang disabilitas sudah dilakukan sejak tahun 1980, dan menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS tahun 2012, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 6.008.661 orang.
Salah satu penyebab disabilitas anak adalah gizi buruk pada ibu hamil, di mana penyebab yang paling menonjol adalah anemia yang mempengaruhi sekitar 42% perempuan hamil di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Selain itu, gizi pada anak setelah lahir juga merupakan hal penting. Makanan yang tidak mencukupi atau diet kurang vitamin tertentu bisa menyebabkan bayi rentan terhadap kondisi-kondisi tertentu dan infeksi yang bisa menyebabkan disabilitas fisik, indra, dan intelektual. Gizi buruk selain bisa menjadi penyebab disabilitas pada anak, juga dapat menjadi akibat. Anak-anak penyandang disabilitas lebih berisiko untuk menderita gizi buruk. Rintangan fisik yang terkait dengan kondisi tertentu seperti sumbing atau lumpuh otak dapat mengganggu asupan gizi, dan beberapa bayi dan anak penyandang disabilitas mungkin memerlukan diet khusus dan asupan kalori untuk menjaga berat badan yang sehat.
Anak-anak, baik yang penyandang disabilitas ataupun tidak, memiliki mimpi dan keinginan yang sama. Dengan memberikan kesempatan untuk berkembang yang sama dengan anak-anak lainnya, anak-anak penyandang disabilitas pun berpotensi untuk menjalani kehidupan secara penuh dan berkontribusi pada vitalitas sosial, budaya, dan ekonomi dari masyarakat mereka, Namun, untuk tumbuh dan berkembang bisa menjadi sulit untuk anak-anak penyandang disabilitas. Mereka juga seringkali dianggap rendah dan mengalami diskriminasi yang berujung pada marginalisasi sumber daya dan pembuatan keputusan, dan bahkan kematian pada anak. Pengucilan ini seringkali muncul akibat invisibilitas, di mana tidak banyak negara yang memiliki informasi yang akurat tentang berapa banyak warganya yang merupakan anak-anak penyandang disabilitas, disabilitas macam apa yang mereka alami atau bagaimana disabilitas itu mempengaruhi kehidupan mereka. Sehingga anak-anak yang dikucilkan tidak tahu dan terputus dari pelayanan publik yang seharusnya mereka berhak untuk mendapatkannya.
Namun, dengan adanya komitmen untuk menegakkan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (KHPD), pemerintah di seluruh dunia telah mengambil tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh anak, baik penyandang disabilitas atau tidak, bisa menikmati hak-hak mereka tanpa diskriminasi apapun. Kedua konvensi itu menyatakan bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti anak lainnya. Tidak hanya pemerintah, kita sebagai sesama manusia juga memiliki kewajiban yang sama untuk memastikan para penyandang disabilitas memperoleh haknya dan tidak mendiskriminasi mereka. (lauren)
Sumber :
- Indahri, Y., 2015. Momentum Hari Disabilitas Internasional. Info Singkat Kesejahteraan Sosial. 7 (23). 9-12.
- Pelayanan Penyandang Disabilitas dalam Menggunakan Berbagai Sarana Aksesibilitas. http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=18765. Diakses pada 1 Desember 2016.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
- Keadaan Anak di Dunia 2013: Anak Penyandang Disabilitas. https://www.unicef.org/indonesia/id/SOWC_Bahasa.pdf. Diakses pada tanggal 1 Desember 2016.